Logo Saibumi

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung 2020 Masih Belum Ada Tersangka 

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung 2020 Masih Belum Ada Tersangka 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah KONI Lampung 2020.

 

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar. 

BACA JUGA: Dinas Perindag Provinsi Lampung Melakukan Pengujian Sampel Mainan Anak di Wilayah Kota Bandar Lampung

 

"Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan," ungkapnya, saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2022, Kamis (22/12/2022).

 

Nanang melanjutkan meski telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap dilakukan. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana. 

 

"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian negara memang sudah dikembalikan, ini memang etikat baik dari KONI Lampung, jadi kami masih mendalami mens rea (niat kejahatan) personal poin yang ada dari kasus tersebut. Kami memang belum tau uangnya darimana, karena pengembalian kerugian negara atas nama KONI Lampung, tidak mengatasnamakan satu atau dua orang," jelasnya. 

 

Ditanya terkait penetapan tersangka, Nanang menyampaikan masih mencari Mens Rea dalam kasus tersebut.

 

"Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan," tandasnya. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat diwawancarai awak media seusai meresmikan Rumah Restorative justice di Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 5 November 2022 menuturkan penetapan tersangka dalam kasus KONI Lampung dalam waktu dekat. 

 

"Koni dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya kerugian negara telah rampung dihitung.

 

"Kemarin kan kerugian negaranya sudah keluar, jadi tidak lama lagi. Total kerugiannya itu Rp2,5 miliar," jelasnya. 

 

Sementara untuk kerugian negara, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka. 

 

"Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp 2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin," bebernya saat konferensi pers pengumuman kerugian negara, Senin (21/11/2022). 

 

Selanjutnya, setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka. 

 

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," tuturnya.

 

Disinggung, tersangka akan lebih dari satu, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekpose dari tim penyidik. 

 

"Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekpose. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," pungkasnya. (*) 

 

BACA JUGA: Dinas Perindag Provinsi Lampung Melakukan Pengujian Sampel Mainan Anak di Wilayah Kota Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA